Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716 K/Pid/2024Tanggal 28 Mei 2024 -HAMKA bin SAHIRI

Nomor 716 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716 K/Pid/2024Tanggal 28 Mei 2024 -HAMKA bin SAHIRI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPembunuhan
Kata_Kunci pembunuhan
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Wanda Andriyenni
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI PENUNTUT UMUM NO-F, TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa HAMKA bin SAHIRI tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 1192/PID/2023/PT MKS tanggal 25 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 205/Pid.B/2023/PN Sgm tanggal 23 November 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 28 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 28 Mei 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File