Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7079 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SENDI FAUZAN bin UMAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7079 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SENDI FAUZAN bin UMAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 126/PID.SUS/2022/PT TJK tanggal 7 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 568/Pid.Sus/2022/PN Tjk tanggal 28 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File