Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7032 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -TRI WIBOWO alias DEBLENG bin NARYO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7032 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -TRI WIBOWO alias DEBLENG bin NARYO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TRI WIBOWO alias DEBLENG bin NARYO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 367/PID.SUS/2022/PT SMG tanggal 23 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Skh tanggal 6 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File