Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7015 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -RAHMAT HIDAYAT alias RAHMAT bin DARLIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7015 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -RAHMAT HIDAYAT alias RAHMAT bin DARLIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanespriyana
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 384/ PID.SUS/2022/PT PBR tanggal 9 Agustus 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 21 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File