Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6966 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -FIRMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6966 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -FIRMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 26 Oktober 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 101/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 22 Maret 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1577/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 17 Januari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File