Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Pyh tanggal 5 September 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit handphone merek Strawberry;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 15 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File