Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Panitera | Diah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Pyh tanggal 5 September 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ENGGIS PUTRA panggilan ENGGIS bin JASMAN telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit handphone merek Strawberry;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |