Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 29 April 2020 -ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 29 April 2020 -ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim_Anggota | Gazalba Saleh, H. Eddy Army |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN dan dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang Hari tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 108/PID/2019/PT.JMB tanggal 6 November 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Mbn tanggal 1 Oktober 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 29 April 2020 |
Tanggal_Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |