Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 29 April 2020 -ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 683 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 29 April 2020 -ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Andi Samsan Nganro
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, H. Eddy Army
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN dan dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang Hari tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 108/PID/2019/PT.JMB tanggal 6 November 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Mbn tanggal 1 Oktober 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ROSMINI alias SITI FATIMAH binti ZAINUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 29 April 2020
Tanggal_Musyawarah 29 April 2020
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File