Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6749 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Desember 2022 -REIVAN PRASETIOMOKO AGOW bin ROBY MOKO AGOW

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6749 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Desember 2022 -REIVAN PRASETIOMOKO AGOW bin ROBY MOKO AGOW
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 318/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 4 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Pwd tanggal 14 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti khusus untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki Ertiga, tahun pembuatan 2021, model minibus, warna hitam metalik, nomor polisi W-1637-XF, nomor rangka MHYANC22SMJ106443, nomor mesin K15BT1274259 berikut kuncikontak dan STNK menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REIVAN PRASETIOMOKOAGOW bin ROBY MOKO AGOW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki Ertiga, tahun pembuatan 2021, model minibus, warna hitam metalik, nomor polisi W-1637-XF, nomor rangka MHYANC22SMJ106443, nomor mesin K15BT1274259 berikut kuncikontak dan STNK, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 8 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File