Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6749 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Desember 2022 -REIVAN PRASETIOMOKO AGOW bin ROBY MOKO AGOW
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6749 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Desember 2022 -REIVAN PRASETIOMOKO AGOW bin ROBY MOKO AGOW |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 318/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 4 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Pwd tanggal 14 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti khusus untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki Ertiga, tahun pembuatan 2021, model minibus, warna hitam metalik, nomor polisi W-1637-XF, nomor rangka MHYANC22SMJ106443, nomor mesin K15BT1274259 berikut kuncikontak dan STNK menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REIVAN PRASETIOMOKOAGOW bin ROBY MOKO AGOW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merek Suzuki Ertiga, tahun pembuatan 2021, model minibus, warna hitam metalik, nomor polisi W-1637-XF, nomor rangka MHYANC22SMJ106443, nomor mesin K15BT1274259 berikut kuncikontak dan STNK, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 8 Desember 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |