Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6729 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Desember 2022 -STEFANUS SUGETA TRISNA PRATAMA alias KENTUNG bin MUHAMAD SUGENG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6729 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Desember 2022 -STEFANUS SUGETA TRISNA PRATAMA alias KENTUNG bin MUHAMAD SUGENG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa STEFANUS SUGETA TRISNA PRATAMA alias KENTUNG bin MUHAMAD SUGENG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 669/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 29 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 688/Pid.Sus/2022/PN Sby tanggal 16 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 8 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File