Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6675 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -GITO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6675 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -GITO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa GITOtersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 877/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 28 Juli 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Psptanggal 30 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidanadenda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 6 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan 6 Desember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File