Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6654 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -ABDUL AZIZ bin NASOBAH (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6654 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -ABDUL AZIZ bin NASOBAH (Alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 3 Oktober 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 382/ PID.SUS/2022/PT SMG tanggal 30 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 14 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 6 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File