Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6529 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Desember 2022 -YUFRIANDI LUBIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6529 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Desember 2022 -YUFRIANDI LUBIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, H. Suharto
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar MENGADILI :- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa YUFRIANDI LUBIS tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 652/Pid.Sus/2022/PT MDN, tanggal 22 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 322/Pid.Sus/2022/PN Lbp, tanggal 14 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan 1 Desember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File