Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6521 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -SUPRIYADI bin ROZALI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6521 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -SUPRIYADI bin ROZALI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI PU: TOLAK, DENGAN PERBAIKAN: PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN.
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 248/PID.SUS/2023/PT PTK tanggal 31 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 21 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 22 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 22 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File