Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6520 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -Syahrul Ramadhan Bin ( Alm ) Mahyuni

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6520 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -Syahrul Ramadhan Bin ( Alm ) Mahyuni
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya ASASI TERDAKWA: TOLAK, DENGAN PERBAIKAN: PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DENDA RP800 JUTA SUBS 2 BULAN PENJARA.
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN bin (Alm.) MAHYUNI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 251/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 31 Agustus 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 21 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 22 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 22 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File