Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6501 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN SUPRIYANTO bin WAHINI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6501 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN SUPRIYANTO bin WAHINI |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=TOLAK; KABUL KASASI TERDAKWA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI WONOSOBO tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I. MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN dan Terdakwa II. SUPRIYANTO bin WAHINI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 517/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 37Pid.Sus/2023/PN Wsb tanggal 27 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa I. MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN dan Terdakwa II. SUPRIYANTO bin WAHINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sabu; - 1 (satu) lembar tisu; - 1 (satu) buah potongan sedotan yang dilakban warna silver; - 1 (satu) buah bekas bungkus coklat; - 1 (satu) buah rangkaian sedotan warna putih untuk mengonsumsi sabu; - 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat cotton buds; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya; Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa Nomor Polisi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II;7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |