Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6501 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN SUPRIYANTO bin WAHINI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6501 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN SUPRIYANTO bin WAHINI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK; KABUL KASASI TERDAKWA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI WONOSOBO tersebut;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I. MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN dan Terdakwa II. SUPRIYANTO bin WAHINI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 517/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 37Pid.Sus/2023/PN Wsb tanggal 27 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa I. MAHFUD KHOERUDIN bin KHOERUN dan Terdakwa II. SUPRIYANTO bin WAHINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sabu; - 1 (satu) lembar tisu; - 1 (satu) buah potongan sedotan yang dilakban warna silver; - 1 (satu) buah bekas bungkus coklat; - 1 (satu) buah rangkaian sedotan warna putih untuk mengonsumsi sabu; - 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat cotton buds; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih beserta simcardnya; Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa Nomor Polisi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II;7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File