Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -HAKKUL YAKIN bin SUYONO MOHAMMAD RISKY RAMADANY bin SLAMET HARIYADI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 650 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -HAKKUL YAKIN bin SUYONO MOHAMMAD RISKY RAMADANY bin SLAMET HARIYADI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Sunarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Masye Kumaunang
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I HAKKUL YAKIN bin SUYONO tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana I untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 14 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File