Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6472 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 18 Nopember 2022 -RATAMA DWI SAPUTRA bin MERHAN BAKTIAR (almarhum)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6472 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 18 Nopember 2022 -RATAMA DWI SAPUTRA bin MERHAN BAKTIAR (almarhum)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KAUR dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa RATAMA DWI SAPUTRA Bin MERHAN BAKTIAR (almarhum) tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 67/PID.SUS/2022/PT BGL tanggal 3 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Bhn tanggal 21 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 18 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 18 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File