Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6421 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -ABDURROCHMAN NOVIANTO bin SUGENG KASMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6421 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -ABDURROCHMAN NOVIANTO bin SUGENG KASMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O., T=TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ABDURROCHMAN NOVIANTO bin SUGENG KASMAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 864/PID. SUS/2023/PT SBY tanggal 29 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 110/Pid.Sus/2023/PN Bkl tanggal 10 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 7 Desember 2023
Tanggal_Dibacakan 7 Desember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File