Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6419 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -Hairul Anwar Alias Irul

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6419 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -Hairul Anwar Alias Irul
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 6 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HAIRULANWAR alias IRUL tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 915/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Lubuk Pakam Nomor 663/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 7 Juni 2023tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 7 Desember 2023
Tanggal_Musyawarah 7 Desember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File