Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6404 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -TITUS HARI MURTI alias KOMIK anak dari HERMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6404 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -TITUS HARI MURTI alias KOMIK anak dari HERMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya T=TOLAK; KABUL KASASI JPU BATAL JF TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1), PIDANA PENJARA 3 (TIGA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa TITUS HARI MURTI alias KOMIK anak dari HERMAN;? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 485/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 31 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Krg tanggal 25 Juli 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa TITUS HARI MURTI alias KOMIK anak dari HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang mengandung metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram yang dibalut dengan tisu dan solasi warna hitam;Dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A37F warna rose gold, dengan Nomor SIM card 0895700122900;- Uang tunai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 warna hitam, biru dengan Nomor Polisi AD 3685 NJ, beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Terdakwa;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File