Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pid/2021Tanggal 13 Juli 2021 -AMINING binti SARIMIN

Nomor 636 K/Pid/2021
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pid/2021Tanggal 13 Juli 2021 -AMINING binti SARIMIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumLalu Lintas
Kata_Kunci
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, H. Eddy Army
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI GRESIK tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1499/PID.SUS/2020/PT SBY yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri GresikNomor 297/Pid.Sus/2020/PN Gsk tanggal 11 November 2020 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa AMINING binti SARIMIN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa AMINING binti SARIMIN oleh karena itudari dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario No. Pol N 3727YE dan STNK nya serta SIM C;- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat No. Pol W 2998CR dan STNK;Dikembalikan kepada yang berhak;5. Membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan padatingkat kasasi ini kepada Negara
Catatan_Amar 13 Juli 2021
Tanggal_Musyawarah 13 Juli 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File