Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6355 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -CACA ANDIKA bin (alm.) ZAINAL ABIDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6355 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -CACA ANDIKA bin (alm.) ZAINAL ABIDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA; BARANG BUKTI 1 (SATU) MOTOR NOPOL 2017 EA DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA;
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ?ANDI AFDHAL AJIS alias AFDHAL bin ANDI AJIS ARIS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 95/PID.SUS/2023/PT BGL tanggal 8 Agustus 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 26 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CACA ANDIKA bin alm. ZAINAL ABIDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BD 2017 EA;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File