Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6353 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -ANDI AFDHAL AJIS alias AFDHAL bin ANDI AJIS ARIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6353 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -ANDI AFDHAL AJIS alias AFDHAL bin ANDI AJIS ARIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, PIDANA DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDI AFDHAL AJIS alias AFDHAL bin ANDI AJIS ARIS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Nomor 90/PID.SUS/2023/PT KDI tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Kka tanggal 15 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File