Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6337 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -AJIS SIDO alias AJIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6337 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -AJIS SIDO alias AJIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN, PIDANA DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA AJIS SAIDO alias AJIS tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 47/PID.SUS/ 2023/PT.GTO tanggal 29 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File