Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6335 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Saparuddin Alias Gondrong Bin Tamba
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6335 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Saparuddin Alias Gondrong Bin Tamba |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | M. Jazuri |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI POLEWALI MANDAR tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor76/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Poltanggal 8 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN alias GONDRONG bin TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 paket plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto0,0571 (nol koma nol lima tujuh satu) gram (sisa hasilLaboratorium dengan berat netto 0,0265 (nol koma nol dua enam lima) gram;- 1 buah Handphone Merek Realme berwarna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Arham alias Allang bin Ramang;- 1 buah dompet berwarna hitam;Dimusnahkan;- 1 buah Handphone Merek Oppo berwarna hitam;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |