Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6335 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Saparuddin Alias Gondrong Bin Tamba

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6335 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Saparuddin Alias Gondrong Bin Tamba
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 7 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI POLEWALI MANDAR tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor76/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 24 Juli 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Poltanggal 8 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN alias GONDRONG bin TAMBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 paket plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto0,0571 (nol koma nol lima tujuh satu) gram (sisa hasilLaboratorium dengan berat netto 0,0265 (nol koma nol dua enam lima) gram;- 1 buah Handphone Merek Realme berwarna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Arham alias Allang bin Ramang;- 1 buah dompet berwarna hitam;Dimusnahkan;- 1 buah Handphone Merek Oppo berwarna hitam;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File