Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6296 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Evan Pranata

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6296 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Evan Pranata
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 7 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa EVANPRANATA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1052/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 14 Agustus 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Stabat Nomor 301/Pid.Sus/ 2023/PN Stb tanggal 5Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File