Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6274 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -RUSDI LAUDE alias LEHONG bin LAUDE

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6274 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -RUSDI LAUDE alias LEHONG bin LAUDE
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RUSDI LAUDE alias LEHONG bin LAUDE tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 583/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 24 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 26 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 28 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File