Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6269 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Eko Purnomo als Maknyak bin Suyono

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6269 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Eko Purnomo als Maknyak bin Suyono
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 6 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa EKOPURNOMO alias MAKNYAK bin SUYONO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor452/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 15 Agustus 2023 yang mengubahPutusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 51/Pid.Sus/2023/PNKrg tanggal 10 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa EKO PURNOMO alias MAKNYAK bin SUYONOtersebut menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 28 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File