Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6267 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Yogie Pradipta als Yogie Bin Darwito

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6267 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Yogie Pradipta als Yogie Bin Darwito
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 6 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa YOGIEPRADIPTA alias YOGIE bin DARWITO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor459/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 16 Agustus 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Skttanggal 12 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa YOGIE PRADIPTA alias YOGIE bin DARWITO menjadi pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 28 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File