Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6248 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -DAUD PARULIAN HASIBUAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6248 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -DAUD PARULIAN HASIBUAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI PENUNTUT UMUM, TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa DAUD PARULIAN HASIBUAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1120/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 24 Agustus 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Psp tanggal 21 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File