Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6239 K/Pid.Sus-LH/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -DIAN PRAYOGA bin PARYONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6239 K/Pid.Sus-LH/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -DIAN PRAYOGA bin PARYONO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Pidsus Kehutanan
Kata_Kunci PERUSAKAN HUTAN
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAMBI tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa DIAN PRAYOGA bin PARYONO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 157/PID.SUS-LH/2023/PT JMB tanggal 12 September 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 257/Pid.Sus/LH/2023/PN Jmb tanggal 3 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 7 Desember 2023
Tanggal_Dibacakan 7 Desember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File