Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6208 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Desember 2023 -NURRAHMAH AHMAD, S.T. binti H. AHMAD JUMRAH PALAGUNA (Almarhum)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6208 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Desember 2023 -NURRAHMAH AHMAD, S.T. binti H. AHMAD JUMRAH PALAGUNA (Almarhum) |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Ansori, Prim Haryadi |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa NURRAHMAH AHMAD, S.T. binti H. AHMAD JUMRAH PALAGUNA (Almarhum) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 13/PID.TPK/2023/PT BBL tanggal 31 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 14 Juni 2023 tersebut mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:m? Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.752.592.220,52 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh koma lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 8 Desember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 8 Desember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |