Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6184 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6184 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) JUNCTO PASAL 132 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI GOWA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 507/PID SUS/2023/PT MKS tanggal 8 Agustus 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 81/Pid.Sus/2023/ PN Sgm tanggal 5 Juni 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 7 Desember 2023
Tanggal_Dibacakan 7 Desember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File