Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6184 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6184 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Liza Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) JUNCTO PASAL 132 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI GOWA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 507/PID SUS/2023/PT MKS tanggal 8 Agustus 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 81/Pid.Sus/2023/ PN Sgm tanggal 5 Juni 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NURALAMSYAH alias ALAM bin HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |