Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Jufri Bin Salimun

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Jufri Bin Salimun
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOBA
Tahun 2023
Tanggal_Register 30 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak
Amar_Lainnya -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JUFRI bin SALIMUN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor302/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 31 Agustus 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 14/Pid.Sus/2023/PN Cagtanggal 12 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa dan status barang bukti menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUFRI bin SALIMUN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) karung plastik berwarna putih berisikan Narkotika jenisganja dan telah ditimbang seberat 1,60 (satu koma enam nol)kilogram brutto;- 1 (satu) gulungan kertas minyak warna cokelat berisikan Narkotikajenis ganja yang ditimbang seberat 86,90 (delapan puluh enamkoma sembilan nol) gram brutto;- 1 (satu) gulungan kertas minyak warna cokelat kecil berisikanNarkotika jenis ganja yang ditimbang seberat 21,26 (dua puluh satukoma dua enam) gram brutto;- 1 (satu) plastik berwarna biru berisikan biji Narkotika jenis ganjayang ditimbang seberat 24,74 (dua puluh empat koma tujuh empat)gram brutto;- 1 (satu) tas ransel berwarna hitam merek Fila;- 1 (satu) tas ransel berwarna cokelat hitam merek Fortuner;- 1 (satu) plastik berwarna putih berisikan 78 (tujuh puluh delapan)lembar kertas minyak berwarna cokelat;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam Vivo IMEI864406064730850;Dirampas untuk Negara;1 (satu) STNKB, Nomor 12172600/ AC/2016 dan 1 (satu) lembarSurat Ketetapan Pajak, Nomor 0545723;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitammerah, Nomor Polisi BL 3503 WG;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File