Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -MUHAMMAD RAFLI alias IRAF bin Alm. ALI ARMAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -MUHAMMAD RAFLI alias IRAF bin Alm. ALI ARMAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Gazalba Saleh |
Panitera | Rudie |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana MUHAMMAD RAFLI alias IRAF binAlm. ALI ARMAN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 6 Oktober 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana MUHAMMAD RAFLI alias IRAF bin Alm. ALIARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukanpermufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukantanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana MUHAMMAD RAFLI aliasIRAF bin Alm. ALI ARMAN oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 19 Juli 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |