Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -MUHAMMAD RAFLI alias IRAF bin Alm. ALI ARMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -MUHAMMAD RAFLI alias IRAF bin Alm. ALI ARMAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalba Saleh
Panitera Rudie
Amar Kabul
Amar_Lainnya ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana MUHAMMAD RAFLI alias IRAF binAlm. ALI ARMAN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 6 Oktober 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana MUHAMMAD RAFLI alias IRAF bin Alm. ALIARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukanpermufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukantanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana MUHAMMAD RAFLI aliasIRAF bin Alm. ALI ARMAN oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu;Dimusnahkan;? 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah)
Catatan_Amar 19 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 19 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File