Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6159 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -ALFIANSYAH alias PIAN bin TARMIZI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6159 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -ALFIANSYAH alias PIAN bin TARMIZI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 3 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BATAM tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 64/PID.SUS/2023/PT TPG tanggal 7 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 98/Pid.Sus/ 2023/PN Btm tanggal 20 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File