Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6157 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -DIAN ALFANUR MATONDANG, S.Pd. alias KOMAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6157 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -DIAN ALFANUR MATONDANG, S.Pd. alias KOMAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Sugeng Sutrisno
Panitera Corpioner
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa DIAN ALFANUR MATONDANG, S.Pd. alias KOMAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1560/PID.SUS/2021/PT MDN tanggal 9 November 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1347/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 14 September 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Catatan_Amar 30 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File