Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6155 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -FRANGKY RATU TAGA alias FRANGKY

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6155 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -FRANGKY RATU TAGA alias FRANGKY
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bertha Arry Wahyuni
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 44/PID/2022/PTKPG tanggal 7 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Kpg tanggal 7 April 2022 tersebut mengenai penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis (terapi psikis) di dalam Lapas atau Rutan selama 2 (dua) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File