Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6146 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Samsul Bahri Bin Alm Puddin
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6146 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Samsul Bahri Bin Alm Puddin |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Dua Ribu Lima Ratus Rupiah, Mengabulkan Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasipenuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Band, Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Ta, Pidana Denda Sebesar Rp..., Satu Miliar Rupiah Dengan Ketentuan Apabila Pidana Denda Tersebut Tidak Dibayar, Maka Diganti Dengan Pidana Penjara Selama Tiga Bulan. Menetapkan Masa Penangkapan, Penahanan Yang Telah Dijalani Oleh Terdakwa Dikurangkan Seluruhnya Dari Pidana Yang Dijatuhkan. Menetapkan Agar Barang Bukti Berupa Barang Bukti Nomo, Selengkapnya Sebagaimana Dalam Dalam Tuntutan Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Tanggal Mei Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Muha |
Panitera | Bayuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (2) JUNCTO PASAL 132 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 16 TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 260/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 23 Agustus 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 16/Pid.Sus/2023/PN Ksp tanggal 21 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa SAMSUL BAHRI bin (almarhum) PUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 22 (dua puluh dua), selengkapnya sebagaimana dalam dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tanggal 16 Mei 2023;Dipergunakan dalam perkara atas nama MUHAMMAD AMIN alias AMAT bin (almarhum) BAHARUDIN;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |