Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6145 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Zulfikar Als Bang Jul Bin ( Alm ) Muhammad Amin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6145 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Zulfikar Als Bang Jul Bin ( Alm ) Muhammad Amin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (2) JUNCTO PASAL 132 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 16 TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 259/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 23 Agustus 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Ksp tanggal 21 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR alias BANG JOL bin (almarhum) MUHAMMAD AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:? Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 22 (dua puluh dua), selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tanggal 16 Mei 2023;dipergunakan dalam perkara MUHAMMAD AMIN alias AMAT bin (almarhum) BAHARUDIN;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File