Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 614 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -Mancik bin Sekebon (Alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 614 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -Mancik bin Sekebon (Alm)
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Gazalbasaleh
Panitera Rudie
Amar Kabul
Amar_Lainnya ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana MANCIK bin SEKEBON (Alm) tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Sgl tanggal 4 Februari 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana MANCIK bin SEKEBON (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana MANCIK bin SEKEBON(Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahundan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? Narkotika jenis metamfetamina berat netto 0,350 (nol koma tigalima puluh) gram sisa pemeriksaan laboratorium;? 1 (satu) buah tutup kepala sikat gigi;? 1 (satu) bungkus plastik bening kosong;? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah)
Catatan_Amar 19 Juli 2022
Tanggal_Musyawarah 19 Juli 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File