Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6113 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Nopember 2022 -AGUSTINO TRI PRASETYO alias CENGGER bin SUMARDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6113 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 28 Nopember 2022 -AGUSTINO TRI PRASETYO alias CENGGER bin SUMARDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa AGUSTINO TRI PRASETYO alias CENGGER bin SUMARDI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 235/Pid. Sus/2022/PT SMG tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 11 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan 28 Nopember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File