Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6092 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Riswandy Als Iwan (T1), Dk
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6092 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Riswandy Als Iwan (T1), Dk |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Salman Luthan |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Mhprim Haryadi |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Tolak |
Amar_Lainnya | -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I.RISWANDY alias IWAN dan Terdakwa II. SYAFRIZAL alias IZAL tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor814/PID.SUS/2023/PT MDN., tanggal 11 Juli 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Raptanggal 10 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadapara Terdakwa dan status barang bukti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RISWANDY alias IWAN danTerdakwa II. SYAFRIZAL alias IZAL oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana dendamasing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua bulan);2. Menetapkan khusus terhadap barang bukti berupa:?1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan nomorpolisi terpasang BK 3514 YBJ;dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. Riswandy aliasIwan-Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah |
Catatan_Amar | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |