Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6092 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Riswandy Als Iwan (T1), Dk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6092 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -Riswandy Als Iwan (T1), Dk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 25 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Mhprim Haryadi
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I.RISWANDY alias IWAN dan Terdakwa II. SYAFRIZAL alias IZAL tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor814/PID.SUS/2023/PT MDN., tanggal 11 Juli 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Raptanggal 10 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadapara Terdakwa dan status barang bukti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RISWANDY alias IWAN danTerdakwa II. SYAFRIZAL alias IZAL oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana dendamasing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua bulan);2. Menetapkan khusus terhadap barang bukti berupa:?1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan nomorpolisi terpasang BK 3514 YBJ;dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. Riswandy aliasIwan-Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File