Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6041 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Jaksa Penuntut Umum pada Kejari VS Niko Pratama Bin Muhammad Zein Panggilan Niko

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6041 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Jaksa Penuntut Umum pada Kejari VS Niko Pratama Bin Muhammad Zein Panggilan Niko
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Corpioner
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI JPU DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, PIDANA DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 127/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 25 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Pmn tanggal 28 Maret 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File