Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6034 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Desember 2023 -Abdul Manab, S.H.I. Bin Nubeh
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6034 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Desember 2023 -Abdul Manab, S.H.I. Bin Nubeh |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | H. Ansori, Mhprim Haryadi |
Panitera | Bayuardi |
Amar | Tolak |
Amar_Lainnya | -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Surabaya Nomor 37/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY tanggal 26 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 2 Mei 2023 tersebut mengenai pidana pengganti Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana tambahan kepada ABDUL MANAB, S.H.I. bin NUBEH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp208.712.500,00 (dua ratus delapan juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dikompensasikan dengan uang yang sudah disetorkan Terdakwa ke rekening Kejaksaan Negeri Bangkalan sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa sejumlah Rp18.712.500,00 (delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 8 Desember 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 8 Desember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |