Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5995 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -RICCI YOHANES SIMBOLON alias RICCI bin SOADUAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5995 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -RICCI YOHANES SIMBOLON alias RICCI bin SOADUAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK; TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa RICCI YOHANES SIMBOLON alias RICCI bin SOADUAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 127/PID.SUS/2023/PT PLK tanggal 25 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mtw tanggal 12 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File