Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5994 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -IRWAN FALES alias IWAN bin MANIMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5994 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -IRWAN FALES alias IWAN bin MANIMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA;
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IRWAN FALES alias IWAN bin MANIMAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 249/PID.SUS/2023/PT BNA. tanggal 15 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Ksp tanggal 21 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File