Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5993 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -IRWANTO alias IWAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5993 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -IRWANTO alias IWAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL KASASI TERDAKWA BATAL JF; - TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1); - PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IRWANTO alias IWAN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 979/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Sim tanggal 14 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IRWANTO alias IWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat neto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya berupa plastik pembungkus; Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |