Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5993 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -IRWANTO alias IWAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5993 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -IRWANTO alias IWAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL KASASI TERDAKWA BATAL JF; - TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1); - PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN;
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa IRWANTO alias IWAN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 979/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Sim tanggal 14 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IRWANTO alias IWAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat neto 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya berupa plastik pembungkus; Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File