Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5980 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan VS SABAR SAIFUL bin MAS’UD

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5980 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Nopember 2023 -Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan VS SABAR SAIFUL bin MAS’UD
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Jupriyadi
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O., T=TOLAK PERBAIKAN PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN
Catatan_Amar - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SABAR SAIFUL bin MAS?UD tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 444/PID. SUS/2023/PT SMG tanggal 16 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Pkl tanggal 27 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 22 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 22 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File