Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5978 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo VS JOKO ARIANTO bin SULISNO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5978 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo VS JOKO ARIANTO bin SULISNO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN, PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA JOKO ARIANTO bin SULISNO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 72/PID.SUS/ 2023/PT SBY tanggal 20 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN.Sda tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File